Krui – 23 Juli 2026
Pemerintah Kelurahan pasar kota krui menggelar mediasi terkait permasalahan tanah yang terjadi di Lingkungan pasar tengah II Kelurahan Pasar Kota Krui. Kegiatan mediasi ini berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026 bertempat di Aula Kantor Kelurahan pasar kota krui.
Mediasi dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan warga yang bersengketa, perangkat kelurahan, serta Babinsa, dan bhabin kamtibmas, yang turut memberikan pendampingan dan arahan hukum dalam proses penyelesaian permasalahan tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik pertanahan secara musyawarah dan mengedepankan asas keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat. Dalam mediasi tersebut, masing-masing pihak diberi ruang untuk menyampaikan kronologi dan argumentasi terkait klaim kepemilikan lahan.
Lurah pasar kotak krui, dalam sambutannya menekankan pentingnya penyelesaian konflik tanah melalui jalur non-litigasi agar tidak berkembang menjadi permasalahan sosial yang lebih luas. Ia juga mendorong semua pihak untuk menghormati proses mediasi sebagai langkah awal menuju penyelesaian yang damai dan adil.
"Mediasi ini bukan untuk mencari siapa yang menang atau kalah, tetapi mencari titik temu yang bisa diterima semua pihak demi menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat," ujarnya.
Mediasi berlangsung dengan tertib dan terbuka, meski belum menghasilkan kesepakatan final, namun telah disepakati bahwa proses dialog akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan pendampingan dari pihak berwenang dan tokoh masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik pertanahan secara damai dan beradab di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.

